Friday, May 21, 2010

Umar Ibn Khattab : Perkembangan Islam Sebagai Kekuatan Politik 4

3. Mengangkat pejabat Negara dan hakim.

Kebijakan Umar selanjutnya adalah mengangkat pejabat Negara dan hakim (Qadi’) untuk membantu kelancaran administrasi dan koordinasi antara wilayah kekuasaan Islam. Keberhasilan ekspansi pasukan Islam ke berbagai wilayah mengharuskan Umar memikirkan kelanjutan pemerintahan diwilayah-wilayah taklukan.

Untuk itu, Umar membagi kekuasaan Islam menjadi delapan provinsi dan mengangkat pejabat pejabat Negara yang dikenal sebagai amil untuk mengurus dan melayani segala kepentingan rakyat diwilayah tugasnya masing-masing .

Umar juga mengangkat hakim (Qadi) untuk mengurus segala perkara hukum yang terjadi di masyarakatnya. Dengan terlebih dahulu memisahkan antara kekuasaan yudikatif dan kekusaan Negara. Umar memberikan kewenangan kepada para Qadi dalam melaksanakan tugasnya tanpa mencampurinya, dengan kata lain kedudukan hakim berdiri sendiri dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Akan tetapi dengan pembagian tugas dan kekuasaan seperti ini, tidaklah membuat Umar menjadi seorang pemimpin yang hanya berpangku tangan dan menyerahkan urusan kenegaraan sepenuhnya pada para pejabatnya.

Semua pejabat Negara yang diangkatnya tetap berada dibawah pengawasan ketatnya. Tidak jarang Umar berjalan kewilayah-wilayah kekuasaan Islam untuk mengecek sendiri keadaan rakyatnya dan mengetahui kepemimpinan pejabatnya. Jika ada rakyat yang mengadukan pejabatnya maka Umar akan langsung memamnggilnya dan menanyakan kebenarannya.

Bahkan Umar tidak segan memecat para pejabatnya yang dianggap tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik . Pada para pejabat Negara yang diangkatnya umar berwasiat untuk senantiasa bersikap adil tehadap rakyatnya, memperlakukan semua sama tanpa memandang status sosial.

Hal ini dicerminkan secara nyata dalam sikapnya sehari-hari, dimana Umar dikenal sebagai orang yang menjunjung tinggi keadilan dan sangat ketat dalam menjalankan syariat bahkan terhadap keluarganya sendiri. Ini membuat rakyatnya merasa aman dan dihargai sehingga sangat wajar jika Umar sangat dicintai oleh rakyatnya.

4. Asas musyawarah (syura) sebagai dasar hukum pemerintahan.

Disamping prinsip “equal” terhadap semua masyarakatnya, umar juga menjadikan musyawarah sebagai dasar pemerintahannya, dia bercermin pada pemerintahan masa Rasulullah SAW dan khalifah sebelumnya Abu Bakar. Ini mengacu pada firman Allah dalam surah Asy-Syura (42) : 38 :

قال الله تعالى : } … وامرهم شورى بينهم… {
“….Dan persoalan mereka dimusyawaratkan diantara sesama mereka…”.

Adapun bentuk musyawarah pada masa itu agak berbeda dengan bentuk musyawarah dalam system pemerintahan yang kita kenal saat ini. Khalifah memilih sendiri orang-orang yang diajak bermusyawarah, dia pula yang menentukan hasil dari pendapat-pendapat mereka, serta memilki hak menerima atau menolak pendapat-pendapat yang ada. Dengan begitu, kekuasaan penuh berada ditangan khalifah.

Dia bertanggung jawab pada Allah, kepada dirinya sendiri dan kepada umat yang dipimpinnya. Kalau dalam bermusyawarah keputusannya sudah ditetapkan, maka selanjutnya tinggal memutuskan pelaksanaannya. Akan tetapi jika masih belum jelas, maka dikembalikan kepada staf khususnya (lembaga syura’) untuk dimintai pendapat hingga khalifah benar- benar yakin dengan keputusan yang diambilnya.

Dalam bermusyawarah, Umar melibatkan kerabat Nabi dan para pemuka Islam, diwaktu yang lain terkadang umar juga mengajak para pemuda untuk bermusyawarah memutuskan suatu masalah. Sebagai contoh, musyawarah yang dilakukan dalam menyikapi perjalanan pasukan Islam ke Syam yang pada waktu itu sedang dilanda wabah penyakit.

5. Pembentukan dewan (lembaga) administrasi.

Meluasnya wilayah kekuasan Islam mendorong pemerintahan Umar untuk membuat dasar-dasar bagi suatu pemerintahan yang mapan untuk melayani tuntutan masyarakat baru yang terus berkembang. Oleh karena itu, umar berinisiatif untuk mendirikan beberapa dewan (lembaga) yang berfungsi untuk mengatur segala administrasi Negara. Setiap wilayah memiliki dewan masing-masing yang dipimpin oleh seorang al-Katib (sekretaris) .

Disamping lembaga kehakiman yang telah disebutkan diatas, Umar juga membentuk lembaga keuangan yang mengurus pengumpulan dan pembagian pajak (kharaj), jizyah dan pemasukan lainnya. Selain itu mengurus pembagian tunjangan wajib para tentara dan zakat.

Kata dewan sendiri berasal dari kata Persia yang sudah diarabkan, yang berarti lembaran-lembaran, tempat mencatat nama tokoh-tokoh militer dan mereka yang mendapat tunjangan wajib . Dalam pengistilahan sekarang dewan bisa juga disebut lembaga. Khalifah juga membangun baitul mal, mencetak mata uang serta menetapkan tahun Hijri.

Khalifah Umar juga mengupayakan langkah-langkah untuk merangsang perkembangan hasil pertanian dan mengembangkan sumber-sumber baru untuk mensuplai makanan kepada kota-kota baru. Rawa-rawa yang ada dikeringkan dan diubah menjadi lahan pertanian.
Sebagian uang kas Negara yang bersumber dari pajak tanah dan jizyah digunakan untuk perbaikan, membangun kanal untuk kelancaran irigasi pertanian. Disamping itu, pemerintah juga menyelenggarakan pengawasan pasar, mengontrol takaran dan menjaga ketertiban. Semua hal itu mendukung pertumbuhan ekonomi Negara.

Begitulah masa pemerintahan Khalifah Umar Ibn Khattab yang berlangsung selama kurang lebih 10 tahun. Seorang khalifah yang meski berhadapan dengan beban perang dan ekspansi dan disaat yang sama mengemban tugas pemerintahan yang besar , tapi tidak pernah melupakan rakyatnya.

Sosok yang terkenal dengan keadilan, kesederhanaan dan tanggung jawabnya. Seorang pemimpin yang mendudukkan dirinya setara dengan yang dipimpin. Sosok yang merasa kekhalifaan bukan sebagai kekuasaan terhadap yang lain akan tetapi amanah yang harus ditunaikan sebaik-baiknya yang setiap langkahnya akan dimintai pertanggungjawabannya.

Khalifah yang Dengan kecerdasan dan kebijaksanaannya mampu mengukir kejayaan kedaulatan Islam. yang dalam masa kepemimpinannya Islam berkembang sebagai satu kekuatan politik yang kuat dan teratur. membuat kemajuan disegala bidang termasuk dibidang sosial-budaya maupun ekonomi. Membuat kedaulatan Islam semakin kokoh dan dikenang sepanjang sejarah.

No comments:

Post a Comment